Income Payout Protector
Solusi Perlindungan sekaligus Pendapatan Finansial terjamin
Income Payout Protector
Tentunya Anda memiliki berbagai rencana keuangan untuk kesejahteraan keluarga di masa depan. Namun apakah ada jaminan Anda akan terhindar dari akibat datangnya risiko kehidupan?
Kondisi keuangan keluarga tidak terjaga jika pencari nafkah meninggal dunia.
Siapkan solusi produk asuransi jiwa tradisional Income Payout Protector untuk perlindungan dan target finansial dijamin.
Keunggulan Produk
Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 102% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2; atau sebesar 120% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5; atau sebesar Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(1) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebesar 1 kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis.
Manfaat Akhir Kontrak(4) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun.
Pengajuan Polis dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000.
Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).