IPP

Income Payout Protector

Solusi Perlindungan sekaligus Pendapatan Finansial terjamin

HSBC IndonesiaAsuransiIncome Payout Protector

Income Payout Protector

Tentunya Anda memiliki berbagai rencana keuangan untuk kesejahteraan keluarga di masa depan. Namun apakah ada jaminan Anda akan terhindar dari akibat datangnya risiko kehidupan?

Kondisi keuangan keluarga tidak terjaga jika pencari nafkah meninggal dunia.

Siapkan solusi produk asuransi jiwa tradisional Income Payout Protector untuk perlindungan dan target finansial dijamin.

Keunggulan Produk

Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 102% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2; atau sebesar 120% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5; atau sebesar Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi.

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(1) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebesar 1 kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis.

Manfaat Tunai Tahunan Dijamin(2) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9 sebesar 8% dari jumlah Premi yang dibayarkan pada 1 Tahun Polis ("Nilai Premi Tahunan")(3).

Manfaat Akhir Kontrak(4) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.

Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun.

Pengajuan Polis dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000.

1
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
2
Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9, sesuai dengan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
3
Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Pemegang Polis terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
4
Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Manfaat Tunai Tahunan Dijamin(1)

Scroll to the right if table is not fully displayed
Tahun Polis ke- Manfaat Tunai Tahunan Dijamin(1) Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin(3)
1 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-1
2 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-2
3 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-3
4 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-4
5 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-5
6 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-6
7 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-7
8 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-8
9 8% Nilai Premi Tahunan(2) Akhir Tahun Polis ke-9
10 Tidak ada -

Catatan

1
Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9, sesuai dengan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
2
Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Pemegang Polis terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
3
Jika Tertanggung meninggal dunia dalam suatu Tahun Polis dan pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan baru Allianz setujui setelah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin untuk Tahun Polis tersebut dibayarkan, maka jumlah Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan dibayarkan akan dikurangi dengan jumlah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang telah dibayarkan untuk Tahun Polis tersebut.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).


Persyaratan pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin

  • Polis harus berlaku atau aktif pada setiap akhir Tahun Polis yang bersangkutan.
  • Premi untuk 1 Tahun Polis harus selalu dibayarkan secara penuh sesuai dengan cara pembayaran Premi pilihan Pemegang Polis, dan setiap Premi tersebut harus telah Allianz terima selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Grace Period.
  • Nilai dari Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang Allianz berikan bersifat tetap dan sesuai dengan jumlah Premi per tahun. Nilai Manfaat Tunai Tahunan Dijamin tidak diperhitungkan dari jumlah keseluruhan Premi yang telah diterima oleh Allianz.
  • Jika Polis berakhir sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin namun kemudian Polis dipulihkan setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis, maka Manfaat Tunai Tahunan Dijamin pada Tahun Polis tersebut akan Allianz bayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin terdekat berikutnya.
  • Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin akan dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin.


Manfaat Akhir Kontrak

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan(1)

Polis berakhir dan Allianz akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
1
Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

  • Usia masuk:
    • Tertanggung: 1 bulan - 65 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Pemegang Polis: 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi:
    10 tahun.
  • Masa Pembayaran Premi:
    5 tahun.
  • Cara pembayaran Premi:
    Premi berkala secara tahunan atau lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Allianz.
    Tidak ada perubahan cara pembayaran Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
  • Uang Pertanggungan:
    Mengacu ke Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.
    Tidak ada penambahan atau pengurangan Uang Pertanggungan yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
  • Premi:
    • Minimum Premi Dasar Berkala tahunan:
      Rp50.000.000.
    • Maksimum Premi Dasar Berkala tahunan:
      Rp500.000.000.
    • Besarnya Premi tetap selama Masa Pembayaran Premi.
    • Tidak ada penambahan atau pengurangan Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
  • Mata uang: Rupiah.
  • Underwriting: Guaranteed Issue Offer (GIO) dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000.
  • Terdapat pengecualian Manfaat Asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.