Protect Invest Plus

Signature Wealth Assurance

Perlindungan untuk pengembangan kekayaan masa depan Anda dan keluarga

HSBC IndonesiaAsuransiSignature Wealth Assurance

Allianz menghadirkan solusi melalui Signature Wealth Assurance:

Signature Wealth Assurance merupakan produk asuransi jiwa The New Unit Link yang memberikan solusi perlindungan efisien disertai potensi pengembangan investasi optimal jangka panjang untuk menjaga kekayaan Anda kini dan masa depan

Keunggulan Produk

105%(1) alokasi Premi Dasar Berkala sebagai Dana Investasi(2) sejak Tahun Polis ke-6 dst untuk potensi Nilai Investasi.

Ketenangan lebih dengan Manfaat Penyakit Kritis(3) dan Layanan Bantuan Medis.

Tersedia Manfaat Bonus Persistensi senilai 70% dari Premi Dasar Berkala di akhir Tahun Polis ke-5(4).

Menggunakan satu harga jual dan beli Unit.

Potensi penurunan Biaya Asuransi(5) jangka panjang untuk potensi Nilai Investasi maksimal.

Uang Pertanggungan maksimal untuk usia masuk Tertanggung tertentu tanpa persyaratan medis.(6)

Peluang investasi di Indonesia & Asia Pasifik.

1
Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
2
Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
3
Manfaat Penyakit Kritis untuk salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced).
4
Manfaat Bonus Persistensi sebesar 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)).
5
Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 5 kali nilai dari Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.
6
Sesuai ketentuan fitur produk yang berlaku.

Manfaat Produk

Manfaat Asuransi Dasar hingga usia Tertanggung 100 tahun.

Manfaat Meninggal Dunia

  • Uang Pertanggungan 100 kondisi penyakit kritis (Critical Illness 100).
  • Penggantian biaya perawatan di RS sesuai tagihan hingga seluruh dunia (Prime Medical Protection).
  • Pembayaran Premi oleh Allianz jika Pembayar Premi / Pasangannya:
    • Terdiagnosa penyakit kritis / menderita cacat tetap total (Payor Benefit).

Informasi tambahan:

  • Penambahan Pertanggungan Tambahan hanya tersedia untuk pengajuan Polis baru.
  • Khusus Pertanggungan Tambahan CI 100 hanya tersedia dalam Polis dasar dengan pilihan mata uang Rupiah.
  • Prime Medical Protection tidak dapat diambil bersamaan dengan Pertanggungan Tambahan Hospital & Surgical+ di produk lain (apabila ada).
  • Catatan: Saat ini hanya tersedia pilihan Pertanggungan Tambahan Prime Medical Protection.

Scroll to the right if table is not fully displayed

Alokasi Premi Dasar Berkala(1) sebagai Dana Investasi(2)

Rupiah
  1. Tahun ke-1 : 70%
  2. Tahun ke-2 s/d ke-5 : 95%
  3. Tahun ke-6, dst : 105%
Dolar AS
  1. Tahun ke-1 : 70%
  2. Tahun ke-2 s/d ke-5 : 95%
  3. Tahun ke-6, dst : 105%
  • Manfaat Akhir Kontrak: Potensi Nilai Investasi(3) yang telah terbentuk.
  • Potensi Nilai Investasi(3) dapat ditarik sesuai kebutuhan.
1
Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
2
Dana Investasi untuk membeli unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
3
Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.

Manfaat Bonus Persistensi

70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)).

Manfaat Bonus Persistensi akan dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 berupa penambahan Unit investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis

Informasi Lainnya

Pilihan Subdana

Contoh Ilustrasi
1
Asumsi Manfaat Meninggal Dunia dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih atau penarikan sebagian Nilai Investasi (apabila ada).
2
Asumsi Nilai Investasi tidak pasti dan tidak dijamin, tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih.
3
Manfaat Bonus Persistensi dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 berupa penambahan unit investasi senilai 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar atau Premi Dasar Berkala yang disetahunkan pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)), serta sesuai syarat dan ketentuan Polis.
4
Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.
5
Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang mengurangi besarnya Uang Pertanggungan (untuk keperluan perhitungan Nilai Pertanggungan Jiwa) jika terdiagnosa oleh Dokter spesialis menderita salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis tahap lanjutan (advanced). Uang Pertanggungan Penyakit Kritis dihitung sebesar 20% dari, mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa yang akan dihitung pada tanggal ketika Tertanggung didiagnosa oleh Dokter spesialis (sebagaimana yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Polis), menderita salah satu dari 3 jenis Penyakit Kritis atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan.

  • Usia masuk Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi jiwa: Hingga usia 100 tahun.
  • Dalam mata uang Rupiah & Dolar AS.
  • Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
  • Terdapat pengecualian Manfaat Asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.