Protect Invest Plus

Prime Life Assurance

Solusi untuk kesejahteraan masa depan keluarga.

HSBC IndonesiaAsuransiPrime Life Assurance

Prime Life Assurance

Tentunya Anda Anda memiliki berbagai rencana keuangan untuk kesejahteraan keluarga di masa depan. Namun apakah ada jaminan Anda akan terhindar dari akibat datangnya risiko kehidupan?

  • Kondisi keuangan keluarga tidak terjaga jika pencari nafkah meninggal dunia.

Siapkan solusi produk asuransi jiwa tradisional Prime Life Assurance untuk ketenangan optimal akan warisan.

Keunggulan Produk

Manfaat Meninggal Dunia berupa 100% Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung meninggal dunia.(2)

Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar 10 tahun dengan fitur Masa Asuransi Yang Diperpanjang berupa Polis akan diperpanjang secara otomatis(3) dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar(4) tanpa pemeriksaan kesehatan(5).

Warisan maksimal dengan minimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp5.000.000.000 / USD 380.000(6)

Cara pembayaran Premi Asuransi Dasar secara berkala dalam mata uang Rupiah & USD sesuai kebutuhan.

1
Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
2
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia ini akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan sesuai Syarat-Syarat Umum Polis dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada); dan menyebabkan berakhirnya Polis.
3
Allianz berhak untuk tidak memperpanjang Polis dengan memberitahukan kepada Pemegang Polis secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan.
4
Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar. Masa Asuransi Yang Diperpanjang dimulai sejak tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang”) dan berakhir pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang”), yang masing-masing disebutkan dalam surat pemberitahuan perpanjangan Masa Asuransi yang diterbitkan oleh Allianz (”Surat Perpanjangan Masa Asuransi”). Tertanggung tidak melebihi Usia 80 tahun dan masih hidup pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang, serta Tertanggung tidak melebihi Usia 90 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
5
Pemegang Polis dapat memilih nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang dengan besaran: (i) Sama dengan nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Dalam hal tersebut, besaran Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan meningkat sesuai dengan pertambahan Usia Tertanggung dan ketentuan underwriting Allianz yang berlaku; atau (ii) Lebih kecil dari nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Namun demikian: (ii.a) Nilai Uang Pertanggungan yang disesuaikan tersebut tidak boleh lebih kecil dari Uang Pertanggungan minimum yang ditetapkan oleh Allianz berdasarkan ketentuan underwriting Allianz; dan (ii.b) Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan disesuaikan sesuai dengan penurunan Uang Pertanggungan dan ketentuan underwriting Allianz.
6
Sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.

Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia
    100% Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung meninggal dunia.(2)
1
Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
2
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia ini akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan sesuai Syarat-Syarat Umum Polis dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada); dan menyebabkan berakhirnya Polis.

Khusus untuk Tertanggung ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 tahun, Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut

Scroll to the right if table is not fully displayed
Usia Tertanggung pada saat meninggal dunia (tahun) Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan
≤ 1 20%
2 40%
3 60%
4 80%
≥ 5 100%

Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia ini akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan sesuai Syarat-Syarat Umum Polis dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada); dan menyebabkan berakhirnya Polis.

Contoh Illustrasi Contoh Illustrasi

  • Usia masuk:
    • Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Pemegang Polis: 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar:
    10 tahun dan Polis akan diperpanjang secara otomatis* dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar ("Masa Asuransi Yang Diperpanjang").
    *) Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar. Namun demikian, Allianz berhak untuk tidak memperpanjang Polis dengan memberitahukan kepada Pemegang Polis secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan.
  • Cara Pembayaran Premi untuk Premi Asuransi Dasar:
    Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan.
    Catatan: Tidak ada penambahan atau pengurangan Premi yang diperbolehkan selama Masa Asuransi berdasarkan Polis (kecuali penyesuaian besaran Premi baru yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) berdasarkan Usia masuk Tertanggung sesuai dengan ketentuan underwriting Allianz yang berlaku dan nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang).
  • Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar:
    Minimum Rp5.000.000.000 / USD 380.000
    Catatan:
    • Maksimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar bagi Tertanggung anak (hingga Usia 17 tahun) atau tidak berpenghasilan: Rp 8.000.000.000 / USD 616.000
    • Tidak ada perubahan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar yang diperbolehkan selama Masa Asuransi berdasarkan Polis (kecuali pilihan nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang disesuaikan berdasarkan besaran Premi baru mendekati Premi sebelumnya).
  • Mata uang: Rupiah & Dolar AS.
  • Underwriting: Full Underwriting.
  • Terdapat pengecualian Manfaat Asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.

  • Brosur produk - Prime Life Assurance
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum - Prime Life Assurance
  • Customer Center Allianz Care:
    Call center: 021-1500136
    Email: ContactUs@allianz.co.id
    Website: www.allianz.co.id
  • Catatan:
    Prime Life Assurance adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan bukan merupakan produk PT Bank HSBC Indonesia sehingga tidak dijamin oleh pihak Bank, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan. Informasi produk di website ini bukan merupakan bagian dari Polis Produk Asuransi ("Polis Asuransi") dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis Nasabah. PT Bank HSBC Indonesia hanya bertindak sebagai pemberi referensi Prime Life Assurance.