(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan.
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
(3) Ulang tahun terdekat.