- HSBC Personal Overdraft
- HSBC Personal Overdraft adalah fasilitas cerukan tanpa jaminan yang hanya tersedia bagi rekening tunggal, yang terhubung dengan rekening Personal Everyday Account ("PCI") dan kartu debit nasabah. Dengan fasilitas pinjaman ini, nasabah dapat mendebit uang melebihi dana yang tersedia di rekening PCI nasabah sampai dengan pagu kredit yang telah disepakati oleh nasabah dan PT Bank HSBC Indonesia ("Bank").
- Untuk mendapatkan fasilitas cerukan HSBC Personal Overdraft, nasabah yang berdomisili di Indonesia dengan kewarganegaraan Indonesia atau asing harus memenuhi pemeriksaan awal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Daftar Hitam Nasional (DHN), dan juga pengecekan kelayakan nasabah.
- Nasabah HSBC Personal Overdraft tunduk pada pemeriksaan internal Bank bulanan yang akan menentukan kelayakan nasabah dalam meneruskan fasilitas cerukan dan juga pagu kreditnya.
- Persetujuan Pemberian Fasilitas HSBC Personal Overdraft
- Bank hanya akan memproses permohonan HSBC Personal Overdraft yang telah dilengkapi dengan seluruh informasi, data, dan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh Bank.
- Bank berhak, dengan kebijakannya sendiri, untuk menyetujui atau menolak permohonan HSBC Personal Overdraft pemohon.
- Bank berhak, dengan kebijakannya sendiri, untuk secara sepihak meningkatkan atau menurunkan batas kredit nasabah.
- Persetujuan, penolakan, penutupan, dan perubahan HSBC Personal Overdraft nasabah akan disampaikan ke nasabah melalui SMS ke nomor telepon seluler nasabah yang terdaftar di Bank.
- Biaya dan Bunga
Definisi :
"Tanggal Jatuh Tempo" adalah tanggal selambat-lambatnya nasabah harus melakukan pembayaran setiap jumlah yang terhutang, minimum sebesar bunga pinjaman sebagaimana tercantum pada laporan rekening giro HSBC Personal Overdraft. Dalam hal Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja, maka pembayaran harus dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo dan tanggal tersebut akan menjadi Tanggal Jatuh Tempo di bulan itu sesuai Syarat dan Ketentuan ini.
- Nasabah akan dikenakan bunga atas jumlah pinjaman yang digunakan oleh nasabah yang akan ditagihkan setiap bulan melalui laporan rekening PCI.
- Bunga dihitung setiap hari atas jumlah pinjaman yang digunakan dengan persentase suku bunga harian (suku bunga tahunan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari). Bunga yang ditagihkan adalah akumulasi bunga yang dihitung harian dari tanggal produksi laporan rekening PCI di bulan sebelumnya sampai dengan tanggal produksi laporan rekening PCI yang terbaru.
- Suku bunga pinjaman tercantum di situs resmi Bank (www.hsbc.co.id), yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
- Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran minimum sejumlah bunga yang ditagihkan pada setiap bulannya selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo, maka nasabah akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana tercantum di situs resmi Bank (www.hsbc.co.id), yang akan secara otomatis dibebankan ke fasilitas HSBC Personal Overdraft nasabah melalui laporan rekening PCI.
- Jika bunga, biaya dan denda menyebabkan saldo rekening nasabah melebihi batas pagu kredit, maka nasabah akan dikenakan bunga yang lebih besar atas jumlah yang melebihi batas pagu kredit tersebut, sebagaimana tercantum di situs resmi Bank (www.hsbc.co.id).
- Proses Pembayaran Jumlah Terhutang
Definisi :
"Jumlah Terhutang" adalah semua kewajiban-kewajiban nasabah yang timbul sehubungan dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft, termasuk namun tidak terbatas pada bunga, biaya keterlambatan, dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh nasabah berkenaan dengan hal tersebut.
- Pembayaran Jumlah Terhutang dapat dilakukan dengan cara menambahkan dana ke dalam rekening PCI melalui semua sarana yang tersedia di Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran melalui ATM atau kliring dapat dikenakan biaya pelayanan yang berlaku dari masing-masing Bank. Apabila nasabah tidak membayar jumlah minimum yang harus dibayarkan, maka Bank akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.d. di atas.
- Jumlah minimum yang harus dibayarkan adalah sejumlah bunga atas pinjaman yang digunakan sebagaimana tertera di dalam Pasal 3.a. di atas.
- Pembayaran melalui metode pembayaran tertentu memerlukan jangka waktu sebelum dana efektif diterima di rekening PCI. Untuk menghindari denda keterlambatan, nasabah wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku pada setiap sistem pembayaran.
- Nasabah Delinquent
- Bank berhak untuk membekukan rekening PCI dan fasilitas HSBC Personal Overdraft nasabah pada hari kerja pertama setelah Tanggal Jatuh Tempo, jika Nasabah tidak melakukan pembayaran sejumlah minimum pembayaran pada Tanggal Jatuh Tempo. Nasabah tidak dapat mendebit dari rekening PCI maupun menarik fasilitas cerukan sampai nasabah telah membayar paling sedikit sejumlah minimum pembayaran tersebut.
- Jika Jumlah Terhutang tidak dibayarkan pada 90 (sembilan puluh) hari setelah Tanggal Jatuh Tempo,
- Nasabah dengan ini berkewajiban untuk dengan segera melunasi seluruh Jumlah Terhutang. Bank berhak untuk menyampaikan suatu permintaan tertulis atau surat sejenis lainnya kepada nasabah.
- Bank berhak untuk mendebit rekening manapun milik nasabah pada Bank untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang.
- Mengenai ketepatan waktu Nasabah dalam membayar Jumlah Terhutang-nya, Nasabah dapat dikategorikan berdasarkan status kolektibilitas pembayarannya sebagaimana tercantum di tabel bawah ini:
Status Kolektibilitas Pembayaran |
Deskripsi |
Lancar |
Adalah kondisi di mana pembayaran Jumlah Terhutang HSBC Personal Overdraft tepat waktu dan tidak ada tunggakan yang melebihi Tanggal Jatuh Tempo. |
Dalam Perhatian Khusus |
Adalah kondisi di mana pembayaran Jumlah Terhutang HSBC Personal Overdraft belum dilakukan pada 1 - 89 hari kalendar setelah Tanggal Jatuh Tempo. |
Kurang Lancar |
Adalah kondisi di mana pembayaran Jumlah Terhutang HSBC Personal Overdraft masih belum dilakukan pada 90 - 119 hari kalendar setelah Tanggal Jatuh Tempo. |
Diragukan |
Adalah kondisi di mana pembayaran Jumlah Terhutang HSBC Personal Overdraft masih belum dilakukan pada 120 - 179 hari kalendar setelah Tanggal Jatuh Tempo. |
Macet |
Adalah kondisi di mana pembayaran Jumlah Terhutang HSBC Personal Overdraft masih belum dilakukan setelah lewatnya 180 hari kalendar setelah Tanggal Jatuh Tempo. |
- Pengakhiran fasilitas
- Kuasa dan Kewenangan Bank
- Kuasa-kuasa yang diberikan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini hanya akan berakhir apabila fasilitas HSBC Personal Overdraft telah ditutup dan tidak terdapat lagi Jumlah Terhutang atau kewajiban-kewajiban nasabah kepada Bank yang harus dipenuhi. Untuk keperluan Syarat dan Ketentuan ini, nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pengalihan
- Nasabah tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft kepada pihak lain.
- Bank berhak mengalihkan baik seluruh maupun sebagian hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft yang diberikan kepada nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga lainnya
- Dalam hal nasabah meninggal atau berada di bawah pengampuan atau pailit, atau telah ditetapkan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh Pengadilan Niaga, maka:
- Bank berhak untuk meminta agar diberikan akta, surat keterangan dan/atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian, pengampuan, kepailitan atau penundaan pembayaran tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang;
- Para ahli waris, wali atau orang/pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang dalam kaitannya dengan hal tersebut bertanggung jawab secara penuh atas penyelesaian Jumlah Terhutang nasabah kepada Bank terkait dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft ini
- Keterangan dan Informasi Nasabah
- Semua informasi yang disampaikan oleh nasabah kepada Bank berkenaan dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap dalam segala hal dan nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.
- Nasabah wajib untuk memberitahukan kepada Bank setiap perubahan alamat rumah, alamat kantor nomor telepon rumah, nomor telepon seluler dan/atau hal-hal lain yang berbeda dari data/keterangan nasabah yang tercatat pada Bank. Setiap informasi dan keterangan nasabah yang terakhir tercatat oleh Bank tetap berlaku selama Bank belum menerima pemberitahuan mengenai perubahannya.
- Nasabah memberi kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi dan keterangan mengenai nasabah dan rekening-rekeningnya di Bank kepada (i) agen, kontraktor atau pihak ketiga penyedia layanan manapun dalam hubungannya dengan pelaksana bisnis Bank; (ii) pihak ketiga lainnya yang merupakan rekanan usaha dan telah terikat dalam suatu perjanjian dengan Bank; (iii) penerima pengalihan yang sebenarnya atau yang diusulkan dari Bank atau peserta atau sub-peserta atau penerima pemindahan hak sehubungan dengan HSBC Personal Overdraft; dan (iv) anggota Kelompok Usaha HSBC termasuk afiliasi dan/atau subsidiarinya.
- Perubahan
Bank berhak dari waktu ke waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini. Perubahan tersebut akan diberitahukan kepada nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (atau jangka waktu lainnya sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku) sebelum tanggal efektif perubahan tersebut, melalui surat pemberitahuan tertulis dari Bank atau melalui sarana/media komunikasi lainnya sebagaimana dari waktu ke waktu dianggap tepat oleh Bank untuk tujuan tersebut. Pemberitahuan perubahan akan dikirimkan ke alamat terakhir yang terdaftar di Bank. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah pemberitahuan tersebut, tidak terdapat tanggapan apapun dari nasabah terkait dengan perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut, maka Bank menganggap nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan dimaksud. Jika nasabah tidak bersedia menerima perubahan tersebut, nasabah dapat mengakhiri fasilitas HSBC Personal Overdraft.
- Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
- Berkenaan dengan sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, nasabah maupun Bank setuju untuk tunduk pada jurisdiksi non eksklusif dari pengadilan negeri yang memiliki kewenangan atas kantor cabang HSBC dimana nasabah mengajukan permohonan fasilitas HSBC Personal Overdraft. Ketentuan tersebut tidak membatasi hak Bank untuk mengajukan sengketa yang timbul ke pengadilan atau jurisdiksi manapun.
- Ketentuan Bahasa
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara naskah Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Indonesia
Penanganan Pengaduan
Apabila nasabah memiliki pertanyaan, masukan atau pengaduan terkait dengan fasilitas HSBC Personal Overdraft, nasabah dapat langsung menghubungi nomor contact centre sebagaimana tercantum dalam situs resmi Bank (www.hsbc.co.id). Setiap pertanyaan, masukan, atau pengaduan nasabah akan kami tangani sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan
PT Bank HSBC Indonesia adalah institusi keuangan yang terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesesuaian dengan Ketentuan yang Berlaku
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).