Selangkah kecil bisa berdampak besar, seperti Credit Pro Plus
Credit Pro Plus adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan terhadap jumlah yang terhutang dari kartu kredit dengan memberikan Manfaat Meninggal Dunia karena sakit atau kecelakaan, Ketidakmampuan Sementara Total, Ketidakmampuan Tetap Total, Perlindungan Penyakit Kritis, dan Bonus Jika Tidak Ada Klaim .
Ketahui alasan mengapa Anda perlu memiliki perlindungan kredit. Perlindungan asuransi kredit adalah solusi finansial yang memproteksi jumlah terhutang Kartu Kredit HSBC Anda ketika hal yang tidak terduga terjadi.
Pilih asuransi kredit yang dapat melindungi Anda dan diandalkan saat peristiwa tak terduga terjadi. Credit Pro Plus menyediakan solusi yang dapat diandalkan untuk kasus meninggal dunia, penyakit kritis maupun cacat, dan memberikan Anda manfaat tambahan ketika tidak ada klaim yang diajukan dalam kurun waktu tertentu.
Tentang Credit Pro Plus
Usia Masuk |
18 – 64 tahun (pertanggungan hingga maksimum usia 65 tahun) |
Masa Pertanggungan |
Selama polis asuransi aktif dengan pembayaran polis tetap dilakukan oleh pemegang polis . |
Pembayaran Premi |
Premi dibayarkan bulanan dengan pendebitan dari Kartu Kredit HSBC. |
Mata Uang |
Indonesia Rupiah |
Maksimum Uang Pertanggungan |
Per kartu Kredit Utama, sebagai berikut:
Kartu Kredit Classic & Gold : Rp100.000.000
Kartu Kredit Platinum : Rp300.000.000
Kartu Kredit Premier & Signature : Rp500.000.000
|
Premi
0,69% dari jumlah yang terhutang dari kartu kredit.
Jumlah Terhutang Kartu Kredit adalah jumlah yang terhutang pada Kartu Kredit mengacu kepada total jumlah yang terhutang yang tercantum dalam Penagihan Bulanan yang diberikan kepada Pemegang Kartu Kredit, yang meliputi biaya - biaya yang terhutang, penalti (termasuk bunga pembayaran lewat jatuh tempo), transaksi ritel / tunai, saldo yang belum tertagih dan semua saldo debit lainnya sebelum terjadinya risiko meninggal dunia, ketidakmampuan atau terdiagnosa penyakit kritis. Jumlah Yang Terhutang maksimum yang dapat dibayarkan adalah mengikuti batasan maksimum Uang Pertanggungan per tipe kartu.
Manfaat Meninggal Dunia
Jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dalam masa program Asuransi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dari jumlah yang terhutang dari kartu kredit disesuaikan dengan maksimum Uang Pertanggungan. Setelah manfaat meninggal dunia dibayarkan, polis akan berakhir.
Manfaat Ketidakmampuan Sementara Total
Jika Tertanggung mengalami Ketidakmampuan karena suatu Penyakit atau kecelakaan yang berlangsung selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak dinyatakan oleh Dokter yang merawat, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar 10% dari jumlah yang terhutang dari kartu kredit atau minimum Rp. 50.000,- sebagai Manfaat Ketidakmampuan Sementara Total, disesuaikan dengan maksimum Uang Pertangggungan. Manfaat ini bersifat akselerasi terhadap manfaat meninggal dunia dan ketidakmampuan tetap total dan akan dibayarkan pada hari ke 31 periode ketidakmampuan. Maksimum periode manfaat ketidakmampuan sementara total adalah selama 6 bulan.
Manfaat Ketidakmampuan Tetap Total
Jika Tertanggung menderita Ketidakmampuan karena sakit atau kecelakaan yang berlangsung selama 6 bulan dan dinyatakan oleh Dokter yang merawat bahwa ketidakmampuan ini akan terjadi selama sisa masa hidupnya (permanen), PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dari jumlah yang terhutang kartu kredit. Manfaat ini bersifat akselerasi terhadap manfaat meninggal dunia disesuaikan dengan maksimum Uang Pertanggungan. Setelah pembayaran manfaat Ketidakmampuan Tetap Total, polis akan berakhir.
Manfaat Perlindungan Penyakit Kritis
Apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 10 Penyakit Kritis yaitu:
- Serangan Jantung Pertama
- Kanker
- Stroke
- Gagal Ginjal
- Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
- Tumor Otak Jinak
- Multiple Sclerosis
- Cardiomyopathy
- Operasi Jantung Koroner (bypass)
- Koma
dan telah melewati 30 hari masa bertahan dalam keadaan hidup, PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar uang pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan dari jumlah yang terhutang kartu kredit. Manfaat ini bersifat tambahan terhadap manfaat meninggal dunia. Setelah pembayaran manfaat Penyakit Kritis, pertanggungan penyakit kritis akan berakhir.
Dalam hal manfaat Penyakit kritis telah dibayarkan ataupun sedang menjalani masa bertahan hidup sejak terdiagnosa penyakit kritis, kemudian terjadi meninggal dunia/ketidakmampuan tetap total, maka Uang Pertanggungan untuk manfaat meninggal dunia /ketidakmampuan tetap total akan mengikuti Uang Pertanggungan dari Penyakit Kritis.
Ilustrasi Bonus Jika Tidak Ada Klaim
Bonus ini akan diberikan kepada Nasabah setiap 2 tahun jika tidak ada klaim untuk risiko Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap Total atau Ketidakmampuan Sementara Total dan atau Penyakit Kritis yang dilaporkan ke PT Asuransi Allianz Life Indonesia selama periode tersebut sejak premi pertama dibayarkan. Besarnya bonus yang akan diberikan adalah 15% dari total premi yang dibayarkan setiap periode 2 tahun.
Misalkan: Nasabah membayar premi pertama pada bulan Januari 2015 sebesar Rp150.000. Total premi yang dibayarkan dari bulan Januari 2015 hingga bulan Desember 2016 adalah Rp3.600.000. Maka pada bulan Januari 2017 (24 bulan setelah premi pertama dibayarkan), apabila Nasabah tidak pernah mengajukan klaim untuk risiko Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap Total atau Ketidakmampuan Sementara Total dan atau Penyakit Kritis selama dari premi pertama di bulan Januari 2015 dibayar terus sampai premi di bulan Desember 2016, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan bonus sejumlah 15% x Rp3.600.000 yaitu Rp540.000. Namun apabila terdapat pengajuan klaim dari Nasabah sejak pembayaran premi pertama di bulan Januari 2015 hingga pembayaran premi di bulan Desember 2016, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan bonus dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Jika nasabah tetap membayar premi pada bulan Januari 2017 hingga bulan Desember 2018 dan tidak ada pengajuan klaim selama periode tersebut, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan lagi bonus sejumlah 15% x Rp3.600.000 yaitu Rp540.000.
Ilustrasi Pembayaran Manfaat
Nasabah berusia 45 tahun memiliki jumlah yang terhutang di kartu kredit pada bulan Januari 2015 sebesar Rp1.000.000. Maka, manfaat yang dapat diterima oleh nasabah adalah sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia |
Rp1.000.000 |
Setelah manfaat meninggal dunia dibayarkan, polis berakhir. |
Manfaat Penyakit Kritis |
Rp1.000.000 |
Apabila setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan, kemudian nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap total, maka Uang Pertanggungan untuk manfaat meninggal dunia / ketidakmampuan tetap total tidak melebihi uang pertanggungan penyakit kritis yang sudah dibayarkan yaitu maksimum sejumlah Rp1.000.000. |
Manfaat Ketidakmampuan Sementara Total |
Bulan ke-1 = Rp100.000
Bulan ke-2 = Rp100.000
Bulan ke-3 = Rp100.000
Bulan ke-4 = Rp100.000
Bulan ke-5 = Rp100.000
Bulan ke-6 = Rp100.000
|
Apabila setelah manfaat ketidakmampuan sementara total dibayarkan, kemudian nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap total, maka Uang Pertanggungan untuk manfaat meninggal dunia / ketidakmampuan tetap total adalah adalah maksimum sejumlah Rp1.000.000 - (6x Rp100.000) = Rp400.000 |
Manfaat Ketidakmampuan Tetap Total |
Rp1.000.000 |
Setelah pembayaran manfaat Ketidakmampuan Tetap Total, polis akan berakhir. |
Sertifikat
Tata Cara Klaim
Tata Cara Klaim
Klaim dapat dikirimkan ke:
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
Departemen Credit Life Operation
Allianz Tower 11th floor, Jl. HR Rasuna Said - Kawasan Kuningan Persada Super Blok 2
Jakarta Selatan 12980
Call Center : (021) 2926-9999
Website: www.allianz.co.id
Tertanggung/Pemegang Polis harus mengajukan dokumen sebagai berikut:
- Melengkapi formulir klaim Allianz yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Tertanggung dan bagian resume medis diisi lengkap dan telah ditandatangani oleh Dokter yang merawat dengan cap dari Rumah Sakit.
- Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia
- Formulir klaim meninggal dunia (disediakan oleh Penanggung);
- Salinan tagihan kartu kredit selama 3 (tiga) bulan terakhir;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Tertanggung;
- Salinan Kartu Keluarga Tertanggung;
- Surat Keterangan dari dokter yang merawat mengenai diagnosa penyebab Tertanggung meninggal;
- Surat Kematian asli/ salinan yang dilegalisir dari kelurahan;
- Salinan Kartu Kredit HSBC;
- Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar atau karena kecelakaan lalu lintas;
- Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri.
Ketidakmampuan Tetap Total (TPD)
- Formulir klaim (disediakan oleh Penanggung);
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Tertanggung;
- Salinan tagihan kartu kredit HSBC selama 3 (tiga) bulan terakhir;
- Salinan Kartu Keluarga Tertanggung;
- Salinan Kartu Kredit HSBC;
- Surat Berita Acara dari Kepolisian asli / salinan yang dilegalisir jika terjadi karena kecelakaan;
- Surat pernyataan yang dinyatakan oleh Dokter yang merawat bahwa ketidakmampuan akan terjadi selama sisa masa hidupnya;
- Foto rontgen dari anggota tubuh yang cacat;
- Allianz sepenuhnya berhak untuk meminta Tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan pada Dokter Konsultan tertunjuk secara periodik selama Tertanggung masih menderita Cacat Tetap Total.
Ketidakmampuan Sementara Total (TTD)
- Formulir klaim (disediakan oleh Penanggung);
- Salinan tagihan kartu kredit HSBC selama 3 (tiga) bulan terakhir;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Tertanggung;
- Salinan Kartu Keluarga Tertanggung;
- Salinan Kartu Kredit HSBC;
- Surat pernyataan Dokter yang merawat kapan mulai mengalami ketidakmampuan dan kapan mulai sembuh;
Penyakit Kritis (CI)
- Formulir klaim penyakit kritis (disediakan oleh Penanggung) di isi oleh Ahli Waris atau Tertanggung;
- Salinan tagihan kartu kredit HSBC selama 3 (tiga) bulan terakhir;
- Salinan Identitas Tertanggung (KTP/SIM/Passport);
- Salinan Identitas Ahli Waris;
- Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik di isi dan ditanda tangani di atas materai oleh Ahli Waris / Tertanggung;
- Salinan Kartu Kredit HSBC;
- Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosa untuk pertama kali;
- Hasil pemeriksaan yang menunjang diagnosa.
- Pengajuan klaim meninggal dunia, ketidakmampuan tetap total dan ketidakmampuan sementara total harus diberikan kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia secara tertulis dalam jangka waktu 60 hari sejak Tertanggung dinyatakan meninggal dunia atau menderita ketidakmampuan tetap total atau ketidakmampuan sementara total.
- Pengajuan klaim Penyakit Kritis (CI) diajukan kepada PT. Asuransi Allianz Life Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak diagnosa Penyakit kritis ditegakkan.
- Apabila Pemegang Polis dan/atau Tertanggung mengajukan dokumen klaim tidak secara lengkap sebagaimana diatur dalam butir 1 & 2 di atas, PT. Asuransi Allianz Life Indonesia akan menganggap sebagai klaim yang belum diajukan.
- PT. Asuransi Allianz Life Indonesia berhak untuk mendapatkan segala keterangan/catatan medis dari Rumah Sakit dan/atau pihak lain sehubungan dengan diagnosa dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Tertanggung.
- Apabila klaim disetujui oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia maka akan dilakukan pembayaran atas Manfaat Asuransi sesuai dengan persetujuan Allianz selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen lengkap telah diterima PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
1 Syarat dan Ketentuan Polis Berlaku. Kembali ke teks utama
2 Kondisi ini tidak berlaku untuk Tertanggung pemilik Credit Pro di HSBC sebelum Tanggal Berlaku Polis seperti yang tercantum dalam Data Polis. Kembali ke teks utama
3 Berlaku untuk semua Tertanggung baik Tertanggung baru maupun Tertanggung Credit Pro. Kembali ke teks utama